Home news 52 EKS KARYAWAN PT WAENIBE WOOD INDUSTRI BURU MALUKU MENUNTUT HAK-HAK YANG BELUM TERBAYAR SELAMA 7 TAHUN

52 EKS KARYAWAN PT WAENIBE WOOD INDUSTRI BURU MALUKU MENUNTUT HAK-HAK YANG BELUM TERBAYAR SELAMA 7 TAHUN

52 EKS KARYAWAN PT WAENIBE WOOD INDUSTRI BURU MALUKU MENUNTUT HAK-HAK YANG BELUM TERBAYAR SELAMA 7 TAHUN

88
0
SHARE
52 EKS KARYAWAN PT WAENIBE WOOD INDUSTRI BURU MALUKU MENUNTUT HAK-HAK YANG BELUM TERBAYAR SELAMA 7 TAHUN

Berbagai Pendekatan ke Pihak Perusahaan Tak Berhasil, Permintaan Dibuatkan kepada Menteri Tenaga Kerja untuk Menyelenggarakan Rapat Koordinasi

BERITAPOPULER.ONLINE - BURU MALUKU – Sebanyak lima puluh dua orang eks karyawan PT Waenibe Wood Industri (WWI) mengangkat suara untuk menuntut hak-hak mereka yang telah tertunda kurang lebih tujuh tahun.

Para mantan pekerja telah melakukan berbagai upaya pendekatan kepada pihak manajemen perusahaan, namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian terkait pembayaran hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan.

LATAR BELAKANG PERMASALAHAN

Para eks karyawan yang berasal dari berbagai departemen di PT Waenibe Wood Industri memiliki masa kerja yang cukup panjang, berkisar antara 25 hingga 30 tahun. Mereka mengaku telah secara teratur melakukan komunikasi dengan Manajer Perusahaan Diky dan Kepala Personalia Maser sejak tahun 2019 untuk membahas tentang hak-hak yang belum terbayarkan. 

Pendekatan dilakukan langsung di kantor perusahaan yang berlokasi di Desa Waekose, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru. Selama ini, sebanyak enam kali kesempatan temu dengan pihak manajemen dilakukan, namun setiap kali pihak perusahaan memberikan alasan yang sama: bahwa pembayaran hak-hak serta kewajiban terhadap pekerja akan dilakukan setelah operasional perusahaan kembali berjalan normal.

"Kami sudah datang berkali-kali, bahkan beberapa di antara kami sudah lanjut usia dan membutuhkan dana tersebut untuk keperluan kesehatan dan kehidupan sehari-hari.

Namun setiap kali selalu diberitahu tunggu saja sampai perusahaan jalan lagi," ujar salah satu perwakilan eks karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.

DAFTAR HAK-HAK YANG BELUM TERBAYAR

Menurut catatan yang disusun oleh para eks karyawan, hak-hak yang belum diterima meliputi tiga komponen utama, yaitu:

1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK): Iuran yang seharusnya dicatat dan dibayarkan oleh perusahaan selama masa kerja para pekerja, yang berperan penting untuk jaminan kesehatan dan pensiun di masa depan.

2. Uang Lepas Pisah: Kompensasi yang menjadi hak pekerja ketika hubungan kerja dengan perusahaan berakhir, yang jumlahnya dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir.

3. Gaji Tertunggak: Bagian dari gaji yang belum dibayarkan sebelum para pekerja mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan.

Jumlah total klaim hak-hak yang belum terbayarkan hingga saat ini belum dapat diumumkan secara pasti, namun para eks karyawan menyatakan bahwa jumlahnya signifikan dan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga.

PERMINTAAN KEPADA MENTERI TENAGA KERJA

Dalam upaya untuk mendapatkan solusi yang jelas dan terukur, para eks karyawan mengajukan permintaan resmi kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Bapak Prof. Ir. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. Mereka meminta agar Menteri dapat mengambil langkah konkrit dengan memanggil pihak terkait dari PT Waenibe Wood Industri, antara lain:

- Pemilik Perusahaan, Bapak Feri Tanaya

- Manajer Perusahaan, Bapak Diky

- Kepala Personalia, Bapak Maser

"Tujuan kami bukan hanya untuk menuntut hak, tetapi juga untuk mendapatkan klarifikasi mengenai kondisi sebenarnya dari perusahaan dan kesepakatan yang jelas terkait jadwal pembayaran.

Kami berharap Menteri Tenaga Kerja dapat menjadi pihak penengah yang objektif untuk menyelesaikan permasalahan ini," tambah perwakilan tersebut. 

Para eks karyawan juga menyampaikan bahwa mereka siap untuk menghadiri rapat koordinasi yang akan diselenggarakan dan bersedia melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan dalam bimbingan dari Kementerian Tenaga Kerja agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak PT Waenibe Wood Industri belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim yang diajukan oleh para eks karyawan.

Tim Beritapopuler.online Tipikor akan terus mengikuti perkembangan permasalahan ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan proses penyelesaiannya.